MAKO SATPOL PP KOTA KEDIRI
Mako Satpol PP Kota Kediri
Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri merupakan pusat pelaksanaan kegiatan kedinasan dan operasional Satpol PP Kota Kediri dalam menjalankan tugas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta perlindungan masyarakat.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Satpol PP Kota Kediri menempati kantor baru yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 6 Mojoroto, Kota Kediri. Perpindahan ke kantor baru tersebut ditandai dengan kegiatan tasyakuran dan evaluasi penegakan Perda dan Perkada pada 31 Juli 2026.
Kantor baru ini diharapkan menjadi sarana pendukung bagi peningkatan kinerja seluruh jajaran Satpol PP Kota Kediri. Dengan fasilitas dan lingkungan kerja yang lebih representatif, Mako Satpol PP diharapkan mampu mendukung koordinasi, pelaksanaan tugas, serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat, efektif, profesional, dan humanis.
Sebelum menempati kantor baru, Mako Satpol PP Kota Kediri berada di Jalan Veteran No. 8, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Kantor tersebut telah menjadi pusat berbagai kegiatan Satpol PP selama bertahun-tahun, termasuk kegiatan penegakan Perda, pelayanan masyarakat, apel personel, koordinasi, serta berbagai kegiatan sosial.
Keberadaan Mako Satpol PP yang baru menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri dalam memperkuat pelayanan publik dan mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam menciptakan Kota Kediri yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.
Dengan semangat profesional, humanis, responsif, dan berintegritas, Mako Satpol PP Kota Kediri menjadi pusat pengabdian jajaran Polisi Pamong Praja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Kediri.