ROKOK ILEGAL


SOSIALISASI ROKOK ILEGAL


Narasinya 

Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap Outlet 23 HWG yang diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagai penjual minuman beralkohol (miras).

Penutupan tersebut dilakukan setelah pihak Satpol PP sebelumnya memberikan berbagai tahapan pembinaan kepada pengelola usaha. Mulai dari imbauan secara lisan, teguran, hingga peringatan tertulis telah dilayangkan. Namun demikian, pengelola outlet tetap tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Kediri menyampaikan bahwa tindakan penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Kediri.

“Penutupan ini bukan langkah yang tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari imbauan hingga peringatan tertulis. Namun karena tidak ada itikad baik dari pengelola, maka dilakukan penindakan berupa penutupan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP turut melakukan penyegelan lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas operasional outlet. Selain itu, petugas juga memberikan penegasan kepada pihak pengelola agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan apabila ingin kembali menjalankan usaha.

Satpol PP Kota Kediri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Kediri untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan dalam menjalankan usahanya.